Perbedaan SKK Konstruksi dan SBU: Mana yang Harus Dimiliki?
Dalam industri konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dua dokumen penting yang sering menjadi persyaratan dalam proyek. Namun, banyak orang masih bingung tentang perbedaan keduanya. Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan SKK Konstruksi dan SBU, serta mana yang harus dimiliki oleh tenaga kerja atau perusahaan konstruksi.
1. Apa Itu SKK Konstruksi?
SKK Konstruksi adalah sertifikat yang diberikan kepada individu tenaga kerja konstruksi setelah lulus uji kompetensi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki keterampilan dan keahlian sesuai dengan standar industri konstruksi.
Siapa yang Membutuhkan SKK Konstruksi?
- Pekerja lapangan (mandor, tukang, teknisi)
- Insinyur dan supervisor konstruksi
- Manajer proyek konstruksi
Fungsi SKK Konstruksi:
✔ Sebagai bukti keahlian tenaga kerja
✔ Syarat untuk bekerja di proyek konstruksi resmi
✔ Meningkatkan peluang kerja dan jenjang karier
2. Apa Itu SBU (Sertifikat Badan Usaha)?
SBU adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh LPJK dan berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan memenuhi syarat untuk mengerjakan proyek konstruksi.
Siapa yang Membutuhkan SBU?
- Perusahaan kontraktor
- Konsultan konstruksi
- Penyedia jasa konstruksi
Fungsi SBU:
✔ Syarat mengikuti tender proyek konstruksi
✔ Bukti legalitas badan usaha konstruksi
✔ Meningkatkan kredibilitas perusahaan
3. Perbedaan SKK Konstruksi dan SBU
4. Mana yang Harus Dimiliki?
- Jika Anda adalah tenaga kerja konstruksi (tukang, insinyur, supervisor), Anda memerlukan SKK Konstruksi untuk bekerja secara resmi.
- Jika Anda memiliki perusahaan konstruksi atau ingin mengikuti tender proyek, Anda harus memiliki SBU.
5. Cara Mendapatkan SKK Konstruksi dan SBU
A. Cara Mendapatkan SKK Konstruksi
- Daftar di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi oleh LPJK.
- Mengikuti uji kompetensi (tertulis dan praktik).
- Jika lulus, SKK akan diterbitkan dan dapat diunduh dari situs LPJK.
B. Cara Mendapatkan SBU
- Mendaftarkan badan usaha ke asosiasi jasa konstruksi yang terakreditasi.
- Mengajukan dokumen legalitas usaha (akte pendirian, NPWP, SIUP, dll.).
- Memastikan tenaga ahli dalam perusahaan memiliki SKK Konstruksi.
- Jika semua syarat terpenuhi, SBU akan diterbitkan oleh LPJK.
Kesimpulan
SKK Konstruksi diperlukan oleh individu tenaga kerja sebagai bukti kompetensi, sedangkan SBU wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi agar bisa beroperasi secara legal. Jika Anda ingin bekerja di industri konstruksi, pastikan memiliki SKK. Jika Anda ingin mengembangkan perusahaan di bidang konstruksi, SBU adalah syarat wajib.