Perbedaan SKK Konstruksi dan Sertifikat Keahlian (SKA): Mana yang Dibutuhkan?



Perbedaan SKK Konstruksi dan Sertifikat Keahlian (SKA): Mana yang Dibutuhkan?

Bagi tenaga kerja konstruksi, memiliki sertifikasi resmi sangat penting. Namun, masih banyak yang bingung antara SKK Konstruksi dan Sertifikat Keahlian (SKA). Apakah keduanya sama? Mana yang lebih dibutuhkan?

Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara SKK Konstruksi dan SKA, serta bagaimana cara mendapatkannya.

Apa Itu SKK Konstruksi?

SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) adalah sertifikat resmi yang membuktikan kompetensi tenaga kerja konstruksi, baik untuk pekerja, teknisi, maupun ahli. SKK ini diterbitkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terakreditasi LPJK dan berlaku untuk proyek nasional maupun swasta.

SKK Konstruksi memiliki tiga kategori utama. Pertama, kategori Operator/Pelaksana untuk pekerja lapangan seperti tukang, mandor, dan operator alat berat. Kedua, kategori Teknisi/Analis untuk teknisi konstruksi dan pengawas proyek. Ketiga, kategori Ahli untuk insinyur atau tenaga ahli di bidang konstruksi.

Apa Itu SKA (Sertifikat Keahlian)?

SKA (Sertifikat Keahlian) adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi, minimal S1. Sebelumnya, SKA diterbitkan oleh LPJK, namun kini telah digantikan dengan SKK Konstruksi kategori Ahli.

Sejak tahun 2021, SKA sudah tidak digunakan lagi. Semua tenaga ahli yang sebelumnya memiliki SKA kini harus memiliki SKK Konstruksi kategori Ahli sesuai peraturan terbaru.

Perbedaan SKK Konstruksi dan SKA

SKK Konstruksi dan SKA memiliki beberapa perbedaan utama. SKK Konstruksi diterbitkan oleh LSP terakreditasi LPJK, sedangkan SKA dulu diterbitkan langsung oleh LPJK sebelum akhirnya dihapus.

Dari segi kategori, SKK Konstruksi mencakup semua tingkatan, yaitu operator, teknisi, dan ahli. Sementara itu, SKA hanya berlaku untuk tenaga ahli dengan minimal pendidikan S1.

Dari sisi masa berlaku, SKK Konstruksi berlaku selama lima tahun, sedangkan SKA tidak lagi berlaku sejak 2021. Oleh karena itu, tenaga kerja konstruksi wajib memperbarui sertifikasinya sesuai aturan baru.

Mana yang Harus Dimiliki?

Jika Anda adalah pekerja lapangan atau teknisi, maka Anda harus memiliki SKK Konstruksi kategori Operator atau Teknisi. Jika Anda adalah tenaga ahli lulusan S1 atau S2, maka Anda wajib memiliki SKK Konstruksi kategori Ahli sebagai pengganti SKA.

Cara Mendapatkan SKK Konstruksi

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Daftar di LSP resmi yang terakreditasi oleh LPJK.
  2. Ikuti uji kompetensi sesuai bidang konstruksi yang Anda geluti.
  3. Jika lulus, SKK akan diterbitkan dan berlaku selama lima tahun.

Kesimpulan

SKA sudah tidak digunakan lagi, dan kini semua tenaga kerja konstruksi wajib memiliki SKK Konstruksi sesuai kategori masing-masing. Jika Anda masih memiliki SKA, segera lakukan pembaruan agar tetap dapat bekerja di industri konstruksi secara legal dan profesional.

Semoga bermanfaat! Jika ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar di bawah.

Postingan Populer