Peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia mengalami beberapa pembaruan penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam tender. Berikut adalah ringkasan regulasi terbaru yang relevan:
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, serta pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Tujuannya adalah untuk memudahkan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Poin Penting:
Peningkatan Peran UMKM: Mendorong partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penyederhanaan Proses Pengadaan: Mempermudah prosedur pengadaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini memberikan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. Peraturan ini menjadi acuan bagi pelaku pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Poin Penting:
Standar Prosedur Pengadaan: Menetapkan langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pengadaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kriteria Pemilihan Penyedia: Menjelaskan kriteria dan metode evaluasi untuk memilih penyedia barang/jasa yang kompeten.
3. Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa internasional. Diterbitkan untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengadaan barang/jasa yang melibatkan pihak internasional.
Poin Penting:
Pengadaan Internasional: Mengatur tata cara dan persyaratan dalam melaksanakan pengadaan yang melibatkan penyedia internasional.
Penyesuaian dengan Standar Global: Memastikan proses pengadaan sesuai dengan praktik internasional yang berlaku.
4. Keputusan Kepala LKPP Nomor 157 Tahun 2024
Keputusan ini menetapkan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pengadaan mendukung prinsip-prinsip keberlanjutan.
Poin Penting:
Pengadaan Berkelanjutan: Mendorong praktik pengadaan yang ramah lingkungan dan sosial.
Kriteria Keberlanjutan: Menetapkan standar dan indikator untuk menilai aspek keberlanjutan dalam pengadaan.
Perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam tender pemerintah disarankan untuk mempelajari dan memahami peraturan-peraturan di atas. Mematuhi regulasi terbaru akan meningkatkan peluang sukses dalam proses pengadaan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.