Sub bidang klasifikasi SKK Arsitektur

Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Arsitektur

📐 Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Arsitektur

Berikut rincian sub bidang arsitektur sesuai dokumen resmi LPJK dan Kemnaker:

🏗️ Klasifikasi Utama: Arsitektur

Subklas Jabatan Kerja Jenjang Jabatan Kerja Kualifikasi Jenjang KKNI Standar Kompetensi Link Dokumen
1 Arsitektural
Asisten Arsitek
Ahli Minimal D3/D4/S1 Arsitektur 7 SKKNI 196-2021 Unduh
2 Arsitek
  • Arsitek Madya
  • Arsitek Utama
Ahli -
  • 8
  • 9
SKKNI 196-2021 Unduh
3 Asisten Arsitek (Freshgraduate) Ahli S1/D4 Arsitektur 7 SKKNI 196-2021 Unduh
4 Asisten Pemula Arsitek Teknisi/Analis D3 Arsitektur 6 SKKNI 196-2021 Unduh
5 Juru Gambar Arsitektur
  • Level 2 (Operator)
  • Level 3 (Operator)
  • Muda (Teknisi/Analis)
  • Operator
  • Operator
  • Teknisi/Analis
  • 2
  • 3
  • 4
SKKK No. 36-2022 Unduh

🔍 Penjelasan Detail Sub Klasifikasi

1️⃣ Arsitektural (Jenjang Ahli 7)

  • Jabatan: Asisten Arsitek
  • Kualifikasi: Minimal pendidikan D3/D4/S1 Arsitektur
  • Kompetensi:
    • Membantu perencanaan desain arsitektur
    • Analisis teknis gambar konstruksi
    • Penggunaan software desain (AutoCAD, Revit)

2️⃣ Arsitek Madya & Utama (Jenjang Ahli 8-9)

  • Persyaratan:
    • Pengalaman minimal 5 tahun untuk jenjang 8
    • Pengalaman 10+ tahun untuk jenjang 9
  • Peran:
    • Bertanggung jawab atas desain dan pengawasan proyek skala besar
    • Memiliki kewenangan menandatangani dokumen teknis

3️⃣ Asisten Arsitek Freshgraduate

  • Khusus: Lulusan baru (S1/D4) tanpa pengalaman kerja
  • Pelatihan: Wajib mengikuti Bimtek LPJK selama 40 jam

4️⃣ Asisten Pemula Arsitek (Teknisi/Analis)

  • Jenjang: 6 (Setara D3)
  • Tugas:
    • Membantu pengawasan lapangan
    • Penyusunan laporan progres proyek

5️⃣ Juru Gambar Arsitektur

  • Level 2-3 (Operator):
    • Syarat: SMK/SMA + sertifikasi dasar
    • Kompetensi: Penguasaan AutoCAD 2D
  • Level Muda (Teknisi/Analis):
    • Syarat: D3 + pelatihan teknis
    • Kompetensi: Pembuatan gambar 3D dan detail engineering

📌 Catatan Penting

  • SKKNI vs SKKK:
    • SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk jenjang ahli
    • SKKK (Sertifikat Kompetensi Khusus) untuk operator/teknis lapangan
  • Masa Berlaku:
    • SKKNI: 5 tahun
    • SKKK: 3 tahun (perlu pembaruan melalui uji ulang)

🌐 Link Referensi Resmi

Artikel ini disusun sesuai data dari LPJK dan Kemnaker. Untuk verifikasi, silakan kunjungi Sistem Informasi SKK Konstruksi.

Postingan Populer