🌿 SKK Sub Bidang Arsitektur Lanskap, Iluminasi dan Desain Interior: Standar & Jabatan Kerja
Di tengah tuntutan industri kreatif dan pembangunan yang semakin kompleks, sektor Arsitektur Lanskap, Iluminasi, dan Desain Interior memerlukan tenaga kerja dengan kompetensi tinggi. Standar Kompetensi Kerja (SKK) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan menjadi acuan utama untuk menjamin mutu, keamanan, dan efisiensi di lapangan. Berikut adalah data lengkap mengenai jabatan kerja, jenjang jabatan, kualifikasi, jenjang KKNI, standar kompetensi kerja, dan tautan SKK Kemnaker untuk sub bidang ini.
1. Arsitektur Lanskap
Jabatan Kerja:
- Ahli Perencana Ruang Terbuka Hijau
- Ahli Madya Perencana Ruang Terbuka Hijau
Kualifikasi: Ahli
Jenjang KKNI:
- 8 untuk Ahli Perencana Ruang Terbuka Hijau
- 9 untuk Ahli Perencana Ruang Terbuka Hijau
Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 63-2014
Link SKK Kemnaker:
Download SKKNI 63-2014
2. Perancang Lanskap
Jabatan Kerja:
- Perancang Lanskap Muda
- Perancang Lanskap Madya
- Perancang Lanskap
Kualifikasi: Ahli
Jenjang KKNI:
- 7 untuk Perancang Lanskap Muda
- 8 untuk Perancang Lanskap Madya
- 9 untuk Perancang Lanskap
Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 209–2013
Link SKK Kemnaker:
Download SKKNI 209–2013
3. Tukang Taman Pada Bangunan Gedung
Jabatan Kerja:
- Tukang Taman Pada Bangunan Gedung
- Tukang Taman Pada Bangunan Gedung Level 2
Kualifikasi: Operator
Jenjang KKNI:
- 1 untuk Tukang Taman Pada Bangunan Gedung
- 2 untuk Tukang Taman Pada Bangunan Gedung Level 2
Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 245-2009
Link SKK Kemnaker:
Download SKKNI 245-2009
4. Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum
Jabatan Kerja:
- Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum Muda
- Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum
- Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum Utama
Kualifikasi: Teknisi/Analis
Jenjang KKNI:
- 4 untuk Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum Muda
- 5 untuk Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum
- 6 untuk Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum Utama
Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 374-2013
Link SKK Kemnaker:
Download SKKNI 374-2013
5. Teknik Iluminasi
Jabatan Kerja:
- Ahli Perencanaan Iluminasi
- Ahli Muda Perencanaan Iluminasi
- Ahli Perencanaan Iluminasi
Kualifikasi: Ahli
Jenjang KKNI:
- 7 untuk Ahli Perencanaan Iluminasi (Muda)
- 8 untuk Ahli Perencanaan Iluminasi (Madya)
- 9 untuk Ahli Perencanaan Iluminasi
Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 379–2013
Link SKK Kemnaker:
Download SKKNI 379–2013
6. Ahli Iluminasi (Freshgraduate)
Jabatan Kerja: Ahli Iluminasi (Freshgraduate)
Kualifikasi: Ahli
Jenjang KKNI: 7
Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 379–2013
Link SKK Kemnaker:
Download SKKNI 379–2013
7. Pengawas Pekerjaan Iluminasi
Jabatan Kerja:
- Pengawas Pekerjaan Iluminasi
- Pengawas Pekerjaan Iluminasi Madya
Kualifikasi: Teknisi/Analis
Jenjang KKNI:
- 4 untuk Pengawas Pekerjaan Iluminasi
- 5 untuk Pengawas Pekerjaan Iluminasi Madya
Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 339-2013
Link SKK Kemnaker:
Download SKKNI 339-2013
8. Pelaksana Pekerjaan Iluminasi
Jabatan Kerja:
- Pelaksana Pekerjaan Iluminasi Level 2
- Pelaksana Pekerjaan Iluminasi Level 3
Kualifikasi: Operator
Jenjang KKNI:
- 2 untuk Pelaksana Pekerjaan Iluminasi Level 2
- 3 untuk Pelaksana Pekerjaan Iluminasi Level 3
Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 312-2013
Link SKK Kemnaker:
Download SKKNI 312-2013
9. Desain Interior (Arsitek Interior)
Jabatan Kerja:
- Arsitek Interior
- Arsitek Muda Interior
- Arsitek Utama Interior
Kualifikasi: Ahli
Jenjang KKNI:
- 7 untuk Arsitek Interior (Muda)
- 8 untuk Arsitek Madya Interior
- 9 untuk Arsitek Utama Interior
Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 207-2013
Link SKK Kemnaker:
Download SKKNI 207-2013
10. Desain Interior (Desain Interior Khusus)
Jabatan Kerja:
- Desain Interior Ahli Muda
- Desain Interior Ahli Madya
- Desain Interior Ahli Utama
Kualifikasi: Ahli
Jenjang KKNI:
- 7 untuk Desain Interior Ahli Muda
- 8 untuk Desain Interior Ahli Madya
- 9 untuk Desain Interior Ahli Utama
Standar Kompetensi Kerja: RSKKNI Desain Interior/Akan ditetapkan menjadi SKKNI/SKK Khusus
Link SKK Kemnaker: –
(Belum tersedia tautan resmi)
11. Ahli Desain Interior (Freshgraduate)
Jabatan Kerja: Ahli Desain Interior (Freshgraduate)
Kualifikasi: Ahli
Jenjang KKNI: 7
Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 207-2013
Link SKK Kemnaker:
Download SKKNI 207-2013
12. Pengawas Pekerjaan Interior
Jabatan Kerja:
- Pengawas Pekerjaan Interior
- Pengawas Pekerjaan Interior Madya
Kualifikasi: Teknisi/Analis
Jenjang KKNI:
- 5 untuk Pengawas Pekerjaan Interior
- 6 untuk Pengawas Pekerjaan Interior Madya
Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 342-2013
Link SKK Kemnaker:
Download SKKNI 342-2013
13. Pelaksana Pekerjaan Interior
Jabatan Kerja:
- Pelaksana Pekerjaan Interior
- Pelaksana Pekerjaan Interior Madya
Kualifikasi: Teknisi/Analis
Jenjang KKNI:
- 4 untuk Pelaksana Pekerjaan Interior
- 5 untuk Pelaksana Pekerjaan Interior Madya
Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 308-2013
Link SKK Kemnaker:
Download SKKNI 308-2013
🎯 Manfaat Penerapan SKK di Sub Bidang Arsitektur Lanskap, Iluminasi, dan Desain Interior
📊 Peningkatan Kualitas Layanan:
Tenaga kerja yang tersertifikasi sesuai standar mendukung perencanaan dan pelaksanaan ruang terbuka hijau, pencahayaan, dan desain interior yang inovatif dan aman.🚀 Pengembangan Karir:
Jenjang kompetensi yang jelas (dari tingkat muda hingga utama) memberikan landasan untuk pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, dan pengembangan profesional.🌐 Kesesuaian dengan Standar Global:
Dengan mengacu pada SKKNI, layanan di bidang arsitektur lanskap, iluminasi, dan desain interior selaras dengan standar internasional, sehingga meningkatkan daya saing industri nasional.
📌 Kesimpulan
Penerapan Standar Kompetensi Kerja (SKK) di sub bidang Arsitektur Lanskap, Iluminasi, dan Desain Interior merupakan fondasi penting untuk menciptakan lingkungan yang estetis, fungsional, dan aman. Data lengkap di atas – mulai dari jabatan kerja, jenjang jabatan, kualifikasi, jenjang KKNI, hingga standar kompetensi dan tautan SKK Kemnaker – memberikan gambaran menyeluruh mengenai persyaratan kompetensi di sektor ini. Dengan implementasi SKK yang konsisten, diharapkan industri kreatif ini dapat terus berkembang dan bersaing di kancah nasional maupun internasional.