Sub Bidang Klasifikasi SKK Perencanaan Wilayah dan Kota

 

🌆 SKK Sub Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota: Standar & Jabatan Kerja

Dalam era pembangunan yang dinamis, perencanaan wilayah dan kota menjadi aspek krusial dalam menciptakan tata ruang yang terintegrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Standar Kompetensi Kerja (SKK) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan menjadi acuan utama agar tenaga kerja di bidang ini memiliki keterampilan serta kompetensi yang sesuai dengan tuntutan industri dan kebijakan pembangunan nasional. Berikut adalah data lengkap mengenai jabatan kerja, jenjang jabatan, kualifikasi, jenjang KKNI, standar kompetensi kerja, dan tautan SKK Kemnaker untuk sub bidang Perencanaan Wilayah dan Kota.


📋 Data SKK Sub Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota

1. Perencanaan Wilayah

  • Jabatan Kerja:
    • Ahli Perencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • Ahli Muda Perencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Kualifikasi: Ahli
  • Jenjang KKNI: 7
  • Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 376-2013
  • Link SKK Kemnaker: Download SKKNI 376-2013

2. Ahli Penyusunan Peraturan Zonasi

  • Jabatan Kerja:
    • Ahli Madya Penyusunan Peraturan Zonasi
    • Ahli Penyusunan Peraturan Zonasi
  • Kualifikasi: Ahli
  • Jenjang KKNI:
    • 8 untuk Ahli Madya Penyusunan Peraturan Zonasi
    • 9 untuk Ahli Penyusunan Peraturan Zonasi
  • Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 380-2013
  • Link SKK Kemnaker: Download SKKNI 380-2013

3. Ahli Perencana Tata Bangunan dan Lingkungan

  • Jabatan Kerja:
    • Ahli Madya Perencana Tata Bangunan dan Lingkungan
    • Ahli Perencana Tata Bangunan dan Lingkungan
  • Kualifikasi: Ahli
  • Jenjang KKNI: 8 untuk Ahli Madya, 9 untuk Ahli
  • Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 82-2015
  • Link SKK Kemnaker: Download SKKNI 82-2015

4. Ahli Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota

  • Jabatan Kerja:
    • Ahli Muda Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
    • Ahli Madya Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
    • Ahli Utama Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
  • Kualifikasi: Ahli
  • Jenjang KKNI:
    • 7 untuk Ahli Muda
    • 8 untuk Ahli Madya
    • 9 untuk Ahli Utama
  • Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 177-2015
  • Link SKK Kemnaker: Download SKKNI 177-2015

5. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (Freshgraduate)

  • Jabatan Kerja:
    • Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (Freshgraduate)
  • Kualifikasi: Ahli
  • Jenjang KKNI: 7
  • Standar Kompetensi Kerja: SKKNI 177-2015
  • Link SKK Kemnaker: Download SKKNI 177-2015

Catatan: Data tambahan "Perencanaan Kota (Urban Planning)" tidak memuat informasi lebih lanjut, sehingga tidak ditampilkan detailnya.


🎯 Manfaat Penerapan SKK di Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota

  • 📊 Peningkatan Kualitas Tata Ruang:
    Tenaga kerja yang bersertifikat sesuai SKK memastikan perencanaan wilayah yang terintegrasi, ramah lingkungan, dan sesuai dengan standar nasional serta internasional.

  • 🚀 Pengembangan Karir:
    Jenjang kompetensi dari Ahli Muda hingga Ahli Utama mendukung perkembangan profesional melalui pelatihan dan sertifikasi yang terus diperbarui.

  • 🌐 Kesesuaian dengan Standar Global:
    Penerapan SKK memberikan jaminan bahwa perencanaan wilayah dan kota dapat bersaing secara global, sekaligus membuka peluang untuk kolaborasi internasional.


📌 Kesimpulan

Penerapan Standar Kompetensi Kerja (SKK) di sub bidang Perencanaan Wilayah dan Kota merupakan fondasi penting untuk menciptakan tata ruang yang terstruktur, efisien, dan berkelanjutan. Data lengkap di atas – mulai dari jabatan kerja, jenjang jabatan, kualifikasi, jenjang KKNI, hingga standar kompetensi dan tautan SKK Kemnaker – memberikan gambaran menyeluruh mengenai persyaratan kompetensi yang harus dimiliki oleh para profesional di sektor ini. Dengan implementasi SKK yang konsisten, diharapkan perencanaan wilayah dan kota dapat mendukung pertumbuhan pembangunan yang terintegrasi dan bersaing di kancah nasional maupun internasional.

Postingan Populer